Camat Tegineneng mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyelenggarakan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah
Uraian tugas Camat Tegineneng sebagai berikut :
- menyiapkan program dan kebijaksanaan teknis di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum, kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Camat;
- memimpin, membina mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum, kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya agar sesuai perencanaan yang telah ditentukan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Dinas Instansi terkait dalam bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum, kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya agar terjadi kesamaan persepsi dan kesatuan langkah dan gerak dalam pelaksanaan kegiatan;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan yang ada di wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan pendapatan daerah lainnya;
- mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Kecamatan, Kelurahan dan Desa sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- membagi habis tugas kedinasan di bidang teknis dan administrasi kepada bawahan, agar setiap aparatur yang berada di lingkungan Kecamatan mempunyai dan memahami beban tugas dan tanggung jawabnya;
- memberi petunjuk teknis dan pengarahan serta bimbingan kepada bawahan tentang pelaksanaan tugas, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- memberikan usulan dan pertimbangan kepada atasan tentang langkahlangkah dan kebijaksanaan yang akan diambil di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum, kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya;
- menilai aktivitas, kreativitas dan produktivitas pelaksanaan tugas dari bawahan;
- membuat laporan kepada atasan sebagai masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.